Memaknai iIstilah Teori dan Hukum Dalam Sains

Memaknai iIstilah Teori dan Hukum Dalam Sains - Selamat datang di blog Dewi Amira, Info kali ini adalah tentang Memaknai iIstilah Teori dan Hukum Dalam Sains !! Semoga tulisan singkat dengan kategori Artikel fisika !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Memaknai iIstilah Teori dan Hukum Dalam Sains ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->


Ketika pertama kali mempelajari IPA, mungkin di SMP atau di SMA, Anda mungkin telah mempelajari “Metode ilmiah” yang merupakan semacam tata kerja (prosedur) yang dengannya kemajuan ilmu dicapai. 

Gagasan dasar “metode ilmiah” ini adalah bahwa dalam usaha memahami aspek alam tertentu, para ilmuwan akan menciptakan hipotesis, teori, atau dugaan sementara yang berdasarkan referensi dari sains atau hukum yang telah ada. Kemudian untuk menguji hipotesis tersebut ilmuwan melakukan percobaan. Jika hasil percobaan sesuai dengan hipotesis, teori, atau dugaan sementara tersebut, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi hukum. 

Prosedur ini bertujuan menekankan pentingnya dilakukan percobaan untuk mencari kebenaran dari suatu hipotesis dan menolak yang tidak lulus. Sebagai contohnya: para filsuf Yunani zaman dahulu memiliki gagasan mengenai gerak benda, seperti gerak peluru pada medan gravitasi bumi. 

Namun, tidak ada gagasan tersebut yang diuji melalui percobaan, sehingga barulah 200 tahun kemudian Galileo melakukan percobaan untuk menguji gagasan para filsuf Yunani dan menemukan hukum-hukum gerak yang tidak sesuai dengan pemikiran filsuf yunani. Kemudian hukum-hukum ini dianalisis dan ditata lebih lanjut oleh Newton.




Namun demikian, ada satu persoalan yang berkaitan dengan fisika atau ilmu sains lain mengenai penggunaan kata “teori” seperti dalam “metode ilmiah” di atas. Sepeti “teori” dalam “teori relativitas”, “teori kuantum” atau malahan “teori atom” atau “teori evolusi”. Terdapat dua definisi tentang perkataan ” teori “ yang berbeda dan bertentangan dalam kamus. 
1. Suatu hipotesis atau dugaan 
2. Suatu kumpulan fakta atau penjelasan 

Metode ilmiah merujuk ke “teori” menurut definisi pertama. Sedangkan bila kita berbicara tentang “teori relativitas” maka kita merujuk ke definisi kedua. Walaupun demikian, seringkali terjadi kesimpangsiuran antara kedua definisi ini. 

Teori relativitas dan fisika kuantum kadang-kadang dipandang seseorang sebagai hipotesis belaka, di mana bukti-bukti pendukungnya masih tetap dihimpun, dengan harapan bahwa pada suatu saat bukti-bukti ini akan diajukan ke semacam mahkamah internasional yang kemudian akan memutuskan status “teori” menjadi hukum. Jadi, teori relativitas mungkin suatu saat akan menjadi hukum relativitas, seperti hukum gravitasi.


Teori relativitas dan teori kuantum, seperti halnya teori atom dan teori evolusi, benar-benar suatu kesimpulan fakta dan penjelasan, bukan hipotesis. Karena itu, tidaklah relevan memperdebatkan apakah kedua “teori” ini kelak menjadi “hukum”,”fakta-fakta” dari teori relativitas dan teori kuantum, seperti fakta pada teori atom dan teori evolusi, benar-benar telah diterima para ilmuwan dewasa ini. Apakah fakta itu disebut teori atau hukum hanyalah masalah arti kata. Belaka dan tidak ada sangkut pautnya dengan jsa ilmiah kedua teori iniakan terus berkembang dan berubah begitu diperoleh penemuan-penemuan baru. Inilah intisari perkembangan ilmiah. 


Dan satu hal lagi yang perlu diketahui bagi para pencari ilmu fisika. Bahwa teori atau hukum fisika menjawab pertanyaan dari “bagaimana “ teori ini dan tidak menjawab mengenai “mengapa” teori” atau hukum “ ini. Hukum menjelaskan bagaimana alam berperilaku . dari fenomena-fenomena alam inilah ilmuwan menarik kesimpulan mengenai perilaku alam dalam bentuk “hukum”, dan hukum fisika bukan “mengatur” alam seharusnya berperilaku seperti “hukum pidana” atau “hukum perdata” yang mengatur seharusnya manusia berperilaku. Dan pertanyaan yang berkaitan “mengapa” dari teori ini, mengapa alam berperilaku menurut hukum newton ketimbang dugaan para filsuf yunani. Mengapa alam berperilkau seperti ini? Seperti hukum ini dan hukum itu? Hal itu bukan dalam cakupan bidang ilmu fisika atau sains, tetapi dalam bidang filsafat dan teologi.

Referensi : Kenneth krane. 1992. FISIKA MODERN . Jakarta:UI press. 



Demikianlah Artikel Memaknai iIstilah Teori dan Hukum Dalam Sains, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Memaknai iIstilah Teori dan Hukum Dalam Sains ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Memaknai iIstilah Teori dan Hukum Dalam Sains ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Back To Top
close