Usaha Kecil Menengah atau UKM

Usaha Kecil Menengah atau UKM - Selamat datang di blog Dewi Amira, Info kali ini adalah tentang Usaha Kecil Menengah atau UKM !! Semoga tulisan singkat dengan kategori Koperasi !! UMKM !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Usaha Kecil Menengah atau UKM ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->



Usaha Kecil Menengah atau UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.   Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.   Milik Warga Negara Indonesia
4.   Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.   Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.


bagai mana cara memulai usaha yang yang notabe nya wilayah di pedesaan tapi tidak ada modal untuk memulai usaha yang ada cuma semangat untuk maju untuk menciptakan lapangan pekerjaan di kampung untuk mengurani tingkat pengangguran yang ada di desa / kampung dan tidak harus merantau ke kota ...


Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia

Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pajak bagi UKM

Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
Bila kita cermati, di negara yang tengah dilanda perang, dalam keadaan sesulit apapun, kegiatan ekonomi rakyat biasanya tetap berjalan. Di layar kaca kita biasa melihat bagaimana pasar tradisional tetap berfungsi.

Manakala ada serangan bom, terjadi kepanikan sesaat, mereka menghentikan kegiatannya namun ketika situasi sudah dianggap aman mereka kembali menggelar dagangannya. Hal seperti itu bersifat alami, terjadi di mana saja di dunia. Indonesia di era revolusi, perang Korea, Vietnam, Lebanon, Palestina, Irak, Afganistan, dll, mengalami hal yang sama.

UKM adalah jenis usaha yang selalu ada dalam keadaan perang dan damai. UKM adalah jenis usaha yang benar-benar mandiri. Ia tumbuh oleh dorongan alami, dorongan bawah sadar, manusia perlu hidup dan menghidupi keluarga. Kekuatan perekonomian suatu negara sangat ditentukan oleh sejauh mana negara mampu menciptakan iklim sehat bagi tumbuh dan berkembangnya Usaha Kecil Menengah (UKM). Negara-negara maju, sekapitalis apapun, tidak ada yang berani menafikan eksistensi UKM-nya.

Pertokoan, rumah makan, industri kerajinan, dll, adalah basis perekonomian negara. Negara-negara maju sangat menjaga iklim usaha, sedemikian rupa, agar UKM tidak terlindas akibat kerakusan dan kebuasan pengusaha besar/raksasa. Untuk kepentingan itu, di semua negar maju ada undang-undang anti monopoli (Anti Monopoli Law atau Anti Trust Law).

Jepang, sebagai misal, menerapkan secara sadar dan terencana, apa yang oleh mereka disebut sebagai ‘Ekonomi Gunung Fuji’. Pengusaha besar/raksasa dianalogkan sebagai selimut salju tetap, yang menyelimuti puncak gunung. Selimut salju yang dari kejauhan terlihat indah dan mentereng itu sesungguhnya bersifat ‘tidak permanen’.

Di bagian terbawah salju, es mencair untuk kemudian diganti oleh es yang berada di atasnya. Demikian siklus abadi berlangsung beribu dan berjuta tahun. Yang pasti selimut salju bertumpu atau menumpu di atas badan gunung yang berdiri kokoh.

Selumut salju adalah gambaran perusahaan-perusahaan raksasa (sogo-sosha) dan badan gunung yang kokoh itu, adalah gambaran keberadaan ratusan ribu atau juta perusahaan kecil dan menengah (UKM). Setiap tahun ribuan UKM gulung tikar namun pada saat yang sama ribuan pula lahir dan muncul UKM baru.

Terjadi di sini seleksi alami, bahwa yang terkuat (dalam arti yang menjalankan usahanya secara konsisten, mencintai bidang yang digeluti, yang efektif, dan efisien) yang akan bertahan hidup sekaligus memiliki peluang untuk menjadi besar.

Kisah sukses pengusaha UKM seperti Otani, pedagang kacang (pedagang kecil) yang menjelma menjadi pengusaha/pemilik hotel terbesar di Jepang, New Otani, atau pengusaha bengkel motor Honda yang menjelma menjadi salah satu perusahaan mobil terbesar dan terkuat dunia, banyak menginspirasi pengusaha kecildan menengah di belahan dunia lainnya.

Pelajaran apa yang dapat ditarik dari cerita tersebut? UKM substansinya adalah jenis usaha wirausaha dan wiraswasta, jenis usaha yang mengandal
kan kepercayaan diri, keuletan, dan kemampuan inovasi.

Bagaimana kondisi UKM di Indonesia? Hingga kini UKM sepertinya masih diposisikan sebagai jenis/kelas usaha lemah yang harus dilindungi yang untuk hidupnya perlu ‘ditolong’ pemerintah. Janji atau program bantuan permodalan biasanya menjadi iming-iming yang membius dan melenakan. Janji atau program yang lebih bersifat retorika atau sekedar menjadi jargon politik penguasa.

Dalam pelaksanaan janji dan program bantuan tidak jarang malah menjadi lahan korupsi penyelenggaranya. Kebutuhan pemodalan biasa diidentikan sebagai hal mutlak untuk hidup dan berkembangnya UKM. Hal yang sesungguhnya tidak selalu benar. Jauh lebih penting yang dibutuhkan UKM adalah iklim kondusif agar mereka dapat melakukan kegiatan usahanya dengan tenang. Mereka memerlukan kepastian usaha.

Pasar tradisional, adalah contoh kongkret bagaimana kehidupan perekonomian sehari-hari dapat berlangsung secara bersahaja dan normal. Pedagang pasar tradisional sudah berada di pasar induk sejak dinihari, membeli apa yang akan mereka jual kembali di pasar tradisional di pagi hari itu juga. Dari kenyataan itu tidak bisa dipungkiri mereka, pedagang pasar tradisional adalah tipe pengusaha ulet dan tabah.

Di banyak negara di dunia kebersahajaan dan kenormalan tersebut dijaga antara lain dengan menjaga kebersihan, ketertiban, dan keteraturannya. Petugas negara membuat pasar tradisional, sedemikain rupa agar tetap menarik dan nyaman. Sejak jaman sebelum perang (sebelum tahun 1942) pemerintah kolonial telah menyediakan pasar tradisional sampai tingkat desa. Bangunan pasar tradisional kokoh, indah, apik,dan bersih. Hal yang masih terlihat di era tahun 50-60an. Pasar tradisional yang kini tengah terancam oleh kehadiran supermarket yang menjamur di kota besar hingga kota kabupaten.

Pasar tradisional harus dijaga dan dipelihara keberadaannya bukan digusur atau tergusur! Di sisi lain UKM berkembang pesat di negara yang mengembangkan bisnis pariwisata. Di wilayah tujuan wisata hotel berbintang dari tertinggi hingga penginapan kelas ‘losmen’, restoran dari restoran d hotel mewah, kelas kafe, hingga makanan yang dijajakan (eskrim, dll), berkembang pesat. Pariwisata menghadirkan ruang bagi lahirnya usaha UKM seperti bisnis perjalanan, tour-guide/pemandu wisata, bus-bus turis, penterjemah, industri kerajinan rakyat, dll.

Karena dampak positifnya demikian luas, Eropa Barat dan Jepang pasca PD II, membangun kembali dari puing-puing kehancuran akibat perang melalui pengembangan pariwisata. Pariwisata adalah bisnis ‘cash’, artinya transaksi bisnis biasa berlangsung secara tunai (pembayaran kartu masuk dalam kategori tunai).

Kota Bandung, yang setiap akhir minggu dibanjiri wisatawan domestik, khususnya yang dari Jakarta, dan wisatawan mancanegara khususnya Malaysia dan Singapura, merasakan benar nilai positif pariwisata. UKM berkembang pesat di wilayah Bandung dan sekitarnya. Hal yang sudah lama dinikmati Bali yang memang telah dipersiapkan dan dirancang matang sejak era kolonial.

Sekedar perbandingan. Cina setelah kebijakan ‘pintu terbuka’ Deng Xiaoping (1978)di tahun 2007, mampu menyedot 55 juta turis mancanegara, yang menghasilkan tidak kurang dari USD 41.9 milyar selanjutnya melompat menjadi USD 185 milyar di tahun 2009 (China daily). Sementara turis domestik Cina di tahun 2007 mencapai 1,61 milyar, dengan total pemasukan 777.1 milyar Yuan. Cina sekarang berada di peringkat 5 Tujuan Wisata Dunia (xinhua; Factbox Cina 2007).

Di luar kebijakan luar negeri, pertahanan, keuangan/moneter, hukum yang harus bersifat sentral, Jawa Barat, seperti halnya provinsi lainnya (kecuali DKI Jakarta) bisa diibaratkan sebagai ‘negara kecil’. RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) provinsi harus (sudah) mengatur lokasi/pengembangan lokasi industri, pemukiman, daerah hijau seperti hutan (hutan lindung dan hutan produksi), sawah dan perkebunan, wisata alam termasuk wisata laut, lokasi pemukiman, pendidikan, dll, seperti halnya RTRN (Rencana Tata Ruang Nasional).

Dari banyak kemungkinan yang ada tidaklah berlebihan bila dikatakan Jawa Barat memiliki hampir semua potensi kepariwisataan. Berbagai jenis wisata seperti wisata budaya, belanja/kuliner, konvensi, hingga wisata alam berbasis sains & teknologi (stalaktit/stalaknit, teropong Bosscha, kawah, perkebunan, dll) semuanya bisa dikembangkan di Jawa Barat. Artinya terbuka luas kemungkinan bagi hadir dan lahirnya UKM dalam skala masif.


Iklim kondusif bagi penanaman modal (dalam negeri ataupun asing), untuk industri manufaktur, yang harus dikemas melalui perencanaan strategi, program, dan pengendalian yang baik, membuka luas lapangan kerja baru, jenis UKM, a.l. berupa usaha industri kecil dan menengah untuk mensuplai komponen industri (supplay component industry). Jawa Barat dapat memelopori bangunan ekonomi berbasis UKM, yang bersinergi dengan koperasi (tani & nelayan), BUMN/BUMD.





Demikianlah Artikel Usaha Kecil Menengah atau UKM, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Usaha Kecil Menengah atau UKM ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Usaha Kecil Menengah atau UKM ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Back To Top
close