Undang undang yang mengatur tentang UMKM

Undang undang yang mengatur tentang UMKM - Selamat datang di blog Dewi Amira, Info kali ini adalah tentang Undang undang yang mengatur tentang UMKM !! Semoga tulisan singkat dengan kategori hukum !! UMKM !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Undang undang yang mengatur tentang UMKM ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->


Undang undang yang mengatur tentang UMKM – Usaha Mocro Kecil dan Menengah/UMKM Indonesia dilindungi oleh beberapa undang undang yang mengatur tentang UMKM (Usaha Micro,Kecil dan menengah) dan segala permasalahannya.
  1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
  2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
  3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
  4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
  5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
  6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
  7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
  8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
  9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UA-40096279-1





Demikianlah Artikel Undang undang yang mengatur tentang UMKM, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Undang undang yang mengatur tentang UMKM ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Undang undang yang mengatur tentang UMKM ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Back To Top
close